PENAWARAN JASA KONSULTAN ESA CONSULTING
1. Tax Service
Jenis Jasa yang disediakan:
· Penghitungan Pajak sesuai dengan UU dan PeraturanPerpajakan
· Pembuatan Laporan Keuangan Pajak (RekonsiliasiFiskal)
· Pembuatan SPT Masa dan Pelaporan SPTMasa
· Pembuatan SPT Tahunan dan Pelaporan SPTTahunan
· KonsultasiPerpajakan
· PendampinganPemeriksaan
Jasa Tax Compliance / KepatuhanPajak , meliputi penelitian terhadap transaksi keuangan, pembukuan dan laporan keuangan klien / wajib pajak, serta membantu melakukan perhitungan dan penyusunan laporan pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku , untuk kewajiban pajak pajak sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, PPH Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPh Final
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Tax Audit Assistance / Asistensi Pemeriksaan Pajak, membantu dan mendampingi klien / wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan restitusi oleh klien / wajib pajak atau alasan lain. Bantuan pendampingan dilakukan sejak terbitnya surat perintah pemeriksaan dan meliputi bantuan mempersiapkan dokumen yang diminta untuk dipinjam oleh pemeriksa, memjawab pertanyaan – pertanyaan yang diajukan pemeriksa, melakukan diskusi dengan pemeriksa sampai dengan pemberian tanggapan dan pembahasan akhir dengan pemeriksa atas pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Tax Review , melakukan analisa dan pengujian terhadap transaksi – transaksi keuangan dan pembukuan klien / wajib pajak untuk mengetahui potensi kewajiban perpajakan yang timbul dan menghindari / mengurangi kesalahan – kesalahan yang mungkin terjadi yang dapat mengakibatkan kerugian / beban sanksi denda bagi klien / wajib pajak. Analisa dan pengujian yang dilakukan juga dapat digunakan oleh klien / wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak / tax planning di masa yang akan datang
berdasarkan ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
1. Acounting Service, kami akan melakukan penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya yang diberikan manajemen perusahaan (klien). Laporan Keuangan yang dihasilkan setelah menggunakan layanan jasa akuntansi kami adalah berupa Neraca dan Rugi Laba.
2. Payroll Outsourcing, membantu klien / wajib pajak untuk mencapai keefektifan pekerjaan penggajian dan sekaligus pemenuhan kewajiban Pph Pasal 21, yang meliputi :
· Menghitung gaji yang harus dibayarkan kepada seluruh karyawan
· Menghitung BPJS Kesehatan & Pelaporan
· Menghitung BPJS Tenaga Kerja & Pelaporan
· Menghitung PPh Pasal 21 karyawan
· Mempersiapkan penyusunan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21.
· Membuatkan slip gaji untuk seluruh karyawan.
Badan Hukum :
PT Tri Esa Konsultindo
Alamat : Jl. Bintara 14, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Telepon dan Layanan :
Telephone : 081311050762
Email : ekosamadin.es@gmail.com
Posted by: dineu dine <neut_2007@yahoo.co.id>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Membongkar RAHASIA Berpenghasilan Ratusan Juta dari BISNIS TRAINING
CEK infonya di : www.creaba.com
---
Untuk memperluas jangkauan iklan lowongan kerja anda, bergabunglah dalam milis Job-Vacancy@yahoogroups.com
No comments:
Post a Comment