English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

[Job-Vacancy] -Menaker: Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25%

Wednesday, October 26, 2016

 

Rekan-rekan HR Indonesia,

Sudah tahukah Anda, Apa yang menyebabkan banyak rekan HR Indonesia yang selalu mampir ke website HRD Forum di www.HRD-Forum.com ? karena banyak informasi menarik yang dapat disimak, barangkali ada yang dapat menjadi solusi atas pertanyaan atau permasalahan yang sedang dihadapi.

Terlepas dari hal itu, berikut kami sampaikan informasi terhangat mengenai kenaikan UMP 2017 yang kami ambil dari berbagai sumber. Link sumber aslinya kami sertakan di bagian akhir tiap artikel.
Selamat menikmati.

Salam HR!
HRD Forum
www.HRD-Forum.com

--------------------------------------------------------------

Menaker: Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25%

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta Dewan Pengupahan Provinsi menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2017 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan PP tersebut Hanif meminta kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%.

Dengan perhitungan, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19%.

"Jadi total kenaikan 8,25%. Itu jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan ya aturan, tidak ada toleransi lagi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix,"tegas Hanif, dalam Rapat Kerja Nasional soal UMP 2017, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hanif mengatakan,penetapan UMP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh gubernur. Secara serentak harus diumumkan pada 1 November 2016, pasalnya UMP ini bersifat wajib.

"Mohon dibantu untuk penetapan ini. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016," ujarnya.

Sekedar informasi, hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi nasional (Rakornas) dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi. Rakornas sebagai persiapan penetapan Upah Minimum di 2017.

Rakornas digelar di Ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 13.30 WIB. Rakornas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

http://economy.okezone.com/read/2016/10/25/320/1523956/menaker-kenaikan-ump-2017-sebesar-8-25

Kemnaker Tetapkan Persentase Kenaikan UMP 2017 Capai 8,25 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Persentase kenaikan ini berdasarkan nilai inflasi‎ ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016. Dalam surat ini disebutkan inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yakni besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi adalah besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu 3,07 persen+5,18 persen atau 8,25 persen.

"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan. Tidak ada toleransi," ujar dia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, S‎elasa (25/10/2016).

Untuk memastikan agar persentase kenaikan ini dijadikan pedoman dalam penetapan UMP 2017, Hanif meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mengawal‎ hal ini.

"Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix‎. UMP ini wajib, ini mohon dibantu‎. Jangan dibilang Menaker ini hitung kenaikan UMP. Ini saya cuma nyontek data dari Kepala BPS, berdasarkan data BPS," ujar dia.

http://bisnis.liputan6.com/read/2634984/kemnaker-tetapkan-persentase-kenaikan-ump-2017-capai-825-persen

Penetapan UMP 2017 Disahkan Gubernur Serentak 1 November

Jakarta - Setiap tahunnya, pemerintah provinsi se-Indonesia mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Usulan UMP oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 34 provinsi di Indonesia harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Selanjutnya, penetapan UMP tahun 2017 harus ditetapkan oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia serentak 1 November 2016. Penetapan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan kemampuan membayar seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut.

"Sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," jelas Hanif.

Dengan berkiblat ke PP Nomor 78 Tahun 2015, tenaga kerja mendapatkan hak sepadan dengan kewajibannya. Selain itu, pengusaha juga tidak diberatkan dengan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Kepastian bagi calon tenaga kerja, ini membuat dunia usaha tumbuh. Industri juga bisa bergerak sehingga kesempatan kerja semakin baik," kata Hanif. (drk/drk)

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3328928/penetapan-ump-2017-disahkan-gubernur-serentak-1-november

__._,_.___

Posted by: HRD Forum <mail.hrdforum@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

:: Penuhi kebutuhan perekrutan perusahaan Anda dengan paket super GRATIS dari situsJOBS.com
www.situsjobs.com
--
www.situsJOBS.com
--

Iklan Baris Gratis Indonesia
http://www.Phoblus.com/
---
Follow Twitter HRD Forum : @HRDForum
Follow Twitter Lowongan Kerja : @KerjaJOB
--
Agenda Training HRD Forum bulan ini :
http://hrd-forum.com/
--
HRD Forum - Komunitas HRD, Training HRD dan Konsultan HRD Indonesia
www.HRD-Forum.com
--
Jasa Pelayanan HRD Forum :
Melayani Jasa pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji, job evaluasi, KPI, desain kompetensi, Set Up HR System
Payroll System, Training Needs Analysis, Recruitment & Selection, Publik Training & In House Training, Pendampingan & Konsultasi HR
Dsb yg masih dalam area HRD
--
Lowongan Kerja Associated Trainer & Konsultan HRD Forum
--- Berminat menjadi trainer & Konsultan freelance HRD Forum ?
--- Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com ; Subject : Freelance Trainer
cantumkan Topik-topik training yang dikuasai
--
HOT Training HRD Forum :
- Basic Human Resources Management
- Certified Salary Structure Specialist (CSSS)
- Certified Recruitment & Selection Professional (CRSP)
- Vehicle Database Management System (VDMS)
- Payroll Administration System
- Training Needs Analysis (TNA)
- Performance Appraisal with KPI
- Expanded DiSC Certification
- Competency Matrix Management System (CMMS)
- Behavioral Event Interview (BEI)
- HR Set Up System
- KPI and Goal Setting
- Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Desain Kompetensi Jabatan
- Job Analysisi & Job Evaluation
- Dan lain-lainnya
Dapat Anda lihat di www.HRD-Forum.com
--
Bergabunglah bersama facebook HRD Forum
https://www.facebook.com/hrdforum
--
WEBSITE Populer :
http://www.SentraBisnis.com/
http://bursakerjaku.blogspot.com/
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
--

.

__,_._,___
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Info Lowongan Kerja Terbaru
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah