BPS: Upah Minimum Provinsi 2018 Naik 8,71 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 akan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi bahwa data pertumbuhan ekonomi dan inflasi telah diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk kemudian digunakan sebagai perhitungan UMP.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka perhitungan UMP terbaru menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan saat ini.
"Perlu disadari bahwa pertanyaannya, kalau kita bicarakan 33 provinsi ada yang alami inflasi ada yang alami deflasi. Pertumbuhan ekonomi juga beda-beda. Sehingga kesepakatannya inflasi dan pertumbuhan yang dipakai skala nasional," kata Suhariyanto, Rabu (25/10).
Artinya, besaran inflasi yang digunakan adalah inflasi year on year (yoy) dari September 2016 ke September 2017 sebesar 3,72 persen. Sementara Pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah perhitungan kumulatif selama kuartal 3-4 2016 ditambah kuartal 1-2 2017 dengan angka 4,99 persen.
"Jadinya 8 koma sekian kan. (8,71 persen). Ya itu BPS hanya berikan data inflasi dan data pertumbuhan ekonomi kemudian kami serahkan kepada Kemenaker," kata Suhariyanto.
Menurutnya, perhitungan yang ada saat ini lebih adil bagi pekerja dan perusahaan. Skema perhitungan yang berjalan dua tahun belakangan ini, kata Suhariyanto, meminimalisasi pergesekan antara manajemen perusahaan dan buruh yang sering kali terjadi. "Namun yang bagus adalah bahwa ada jaminan setiap tahun ada kenaikan UMP. Kan stabil ya, daripada tidak dan selalu ada tarik menarik antara buruh dan pengusaha," kata dia.
Penggunaan angka pertumbuhan ekonomi level nasional juga dianggap adil bagi seluruh daerah. Apalagi, ada sejumlah daerah yang pertumbuhan ekonominya minus, seperti Kalimantan Timur yang bergantung pada kinerja perdagangan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, harga komoditas batu bara dan migas memang sedang lesu.
"Kalau dia dimasukkan (pertumbuhan Kaltim) UMP-nya dia turun dong karena negatif. Kami sadari itu. Ada beberapa provinsi yang alami deflasi juga," katanya.
Sumber : Republika
Workshop Satu Hari - HRD Forum
Struktur & Skala Upah
Berdasarkan Permenaker No.1 Tahun 2017
== Batch ke-IX ==
Jakarta, 11 November 2017
BONUS
Software Job Evaluation yang Powerful
yang akan memudahkan Anda dalam membuat struktur dan Skala Upah
Amankan Kursi untuk Team dari Perusahaan Anda Sekarang! Jumlah kursi terbatas.
Jumlah Kursi yang sudah Terisi bisa diCEK di sini : Struktur & Skala Upah
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya dan apa risikonya jika tidak melaksanakan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker No.1 Tahun 2017.
Menyikapi hal tersebut, HRD Forum akan menyelenggarakan workshop satu hari tentang Struktur dan Skala Upah menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017. Dengan harapan seluruh praktisi HR Indonesia lebih memahami apa yang harus dilakukan dan apa risiko jika tidak menjalani apa yang tertuang dalam Permenaker No.1 Tahun 2017.
Dalam workshop satu hari ini seluruh peserta diwajibkan membawa laptop, seluruh materi dan latihan dalam format softcopy.
Apa yang akan dibahas :
Pendahuluan
Definisi Struktur & Skala Upah
Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
Peninjauan Struktur dan Skala Upah
Sanksi Bagi Perusahaan
Batas Akhir Penyusunan & penerapan Struktur dan Skala Upah
Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Metoda Rangking Sederhana
- Metoda Dua Titik
- Metoda Point Factor
Tanggal pelaksanaan :
Jakarta, 11 November 2017
Waktu :
09.00 s/d 16.30
Lokasi :
Salah satu hotel di Jakarta
Investasi :
Rp. 1.850.000,-/peserta (Early Bird) Jika dibayarkan DUA minggu sebelum acara
Rp. 1.950.000,-/peserta (Normal)
Rp. 2.150.000,-/peserta (Invoice) Jika dibayarkan setelah training dilaksanakan
Investasi dibayarkan ke :
Bank Mandiri – KCP Bintaro Sektor 3
No.Rek. 164-00-00815375
a/n HRD Forum
Form Pendaftaran : Struktur & Skala Upah - Permenaker No.1 Tahun 2017 [11 November 2017]
Nama 1 :
Nama 2 :
Nama 3 :
Nama 4 :
Nama 5 :
Perusahaan :
Kota :
No.Telp :
No.HP/WA :
Email :
Transfer tgl :
Setelah diisi secara lengkap, silakan kirimkan ke email Event@HRD-Forum.com
Informasi & Pendaftaran hubungi :
Putri Oktaviani
HRD Forum
08788-1000-100
08788-1888-899
0815 1049 0007
(021) 7355648
PIN BB : 5A24F771
Email : Event@HRD-Forum.com
Website : www.HRD-Forum.com
Twitter : www.twitter.com/hrdforum
Facebook : www.facebook.com/hrdforum
Instagram : www.instagram.com/hrdforum
Sudahkah Anda bergabung dalam Mailing-list HRD terbesar di Indonesia?
kirim email kosong ke : Diskusi-HRD-Subscribe@yahoogroups.com
HRD Forum Penyelenggara Training HRD – Seminar HRD – Jasa Konsultan HRD Indonesia
--
--
Aplikasi HRD Forum sudah dapat didownload di Play Store Gadget Android Anda ; download di sini : Aplikasi HRD Forum
=====================
Kabar gembira,
Bagi rekan-rekan yang berjiwa entrepreneur, atau siapapun yang sedang mencari ide bisnis, telah terbit buku yang berjudul :
"1 Miliar Rupiah Pertama dari Bisnis Training"
Penulis : Bahari Antono
Harga : Rp. 75.000,-
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Dapat dibeli di toko buku Gramedia di kota Anda atau toko buku online.
Buku ini berisi langkah-langkah untuk berbisnis melalui pelatihan, training dan workshop.
Bagi yang sedang mencari ide bisnis dengan modal kecil, silakan baca buku ini. Diterbitkan dalam jumlah terbatas.
Kunjungi toko buku Gramedia sekarang juga.
Terima Kasih,
HRD Forum
Posted by: HRD Forum <mail.hrdforum@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Penulis : Bahari Antono
Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama
Buku dapat dibeli di Toko Gramedia di Kota Anda
Buku bacaan WAJIB bagi penggiat Training, Seminar, Workshop dan siapapun yang sedang mencari ide bisnis.
===
:: Penuhi kebutuhan perekrutan perusahaan Anda dengan paket super GRATIS dari situsJOBS.com
www.situsjobs.com
--
Fanspage Facebook : hrdforum
Follow Twitter HRD Forum : @hrdforum
Follow Twitter Lowongan Kerja : @KerjaJOB
---
HRD Forum - Komunitas HRD, Training HRD dan Konsultan HRD Indonesia
www.HRD-Forum.com
---
Jasa Pelayanan HRD Forum :
Melayani Jasa pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji, job evaluasi, KPI, desain kompetensi, Set Up HR System
Payroll System, Training Needs Analysis, Recruitment & Selection, Publik Training & In House Training, Pendampingan & Konsultasi HR
Dsb yg masih dalam area HRD
----
Lowongan Kerja Associated Trainer & Konsultan HRD Forum
--- Berminat menjadi trainer & Konsultan freelance HRD Forum ?
--- Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com ; Subject : Freelance Trainer
cantumkan Topik-topik training yang dikuasai
---
Iklan Baris Gratis Indonesia
http://www.Phoblus.com/
---
Untuk memperluas jangkauan iklan lowongan kerja anda, bergabunglah dalam milis Job-Vacancy@yahoogroups.com
No comments:
Post a Comment