Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2018, tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dikutip dari Surat Edaran Kemenekar tersebut, "Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemenake.
Sesuai Surat Kepala BPS tersebut, ditetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen. Besaran inflasi yang digunakan adalah inflasi year on year (yoy) dari September 2016 ke September 2017 sebesar 3,72 persen. Sementara Pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah perhitungan kumulatif selama kuartal 3-4 2016 ditambah kuartal 1-2 2017 dengan angka 4,99 persen.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka perhitungan UMP terbaru menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan saat ini. Tepatnya ada di Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, Formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional).
.... Berapa perkiraan UMP 2018 untuk 34 provinsi di Indonesia?
Selanjutnya silakan baca di sini : Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%
Posted by: HRD Forum <mail.hrdforum@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Penulis : Bahari Antono
Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama
Buku dapat dibeli di Toko Gramedia di Kota Anda
Buku bacaan WAJIB bagi penggiat Training, Seminar, Workshop dan siapapun yang sedang mencari ide bisnis.
===
:: Penuhi kebutuhan perekrutan perusahaan Anda dengan paket super GRATIS dari situsJOBS.com
www.situsjobs.com
--
Fanspage Facebook : hrdforum
Follow Twitter HRD Forum : @hrdforum
Follow Twitter Lowongan Kerja : @KerjaJOB
---
HRD Forum - Komunitas HRD, Training HRD dan Konsultan HRD Indonesia
www.HRD-Forum.com
---
Jasa Pelayanan HRD Forum :
Melayani Jasa pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji, job evaluasi, KPI, desain kompetensi, Set Up HR System
Payroll System, Training Needs Analysis, Recruitment & Selection, Publik Training & In House Training, Pendampingan & Konsultasi HR
Dsb yg masih dalam area HRD
----
Lowongan Kerja Associated Trainer & Konsultan HRD Forum
--- Berminat menjadi trainer & Konsultan freelance HRD Forum ?
--- Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com ; Subject : Freelance Trainer
cantumkan Topik-topik training yang dikuasai
---
Iklan Baris Gratis Indonesia
http://www.Phoblus.com/
---
Untuk memperluas jangkauan iklan lowongan kerja anda, bergabunglah dalam milis Job-Vacancy@yahoogroups.com
No comments:
Post a Comment